Tugas dan Fungsi
Diperbarui 30 Oktober 2017 04:24 WIB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud poin 1 diatas, BKPSDM menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
b. Penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah;
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati
Kepala SKPD
Foto Kepala SKPD
![]() Jawoto, S.Pd., S.E., M.Pd Kepala BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA |
Pencarian
Temukan Yang Anda Cari
Layanan Online
Bantuan Secara Online
Web Statistik
Jumlah Pengunjung Website
Hari ini | : 469 Pengunjung |
Bulan ini | : 11157 Pengunjung |
Tahun ini | : 53116 Pengunjung |
Total | : 485848 Pengunjung |
Link Instansi
External Link