Uraian Tugas
Diperbarui 27 Oktober 2017 06:08 WIB
URAIAN TUGAS BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
KABUPATEN MUKOMUKO
A.
Kepala Badan, Bertugas :
1.
mengkoordinasikan penyusunan
program Badan dengan mengacu pada dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD dan
RKPD Kabupaten Mukomuko) dan kondisi obyektif serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2.
bertanggungjawab dalam
pencapaian kinerja program Badan, dengan mendistribusikan pelaksanaan tugas
kepada bawahan sesuai dengan bidangnya, dan memberikan bimbingan, pembinaan
serta petunjuk pemecahan permasalahan;
3.
merumuskan kebijakan teknis inovasi dibidang kepegawaian daerah, pendidikan dan
pelatihan berdasarkan kewenangan yang ada dan kondisi obyektif di lapangan
sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
4.
penyelenggaraan urusan
pelayanan umum serta rekomendasi dan atau perizinan dibidang kepegawaian
daerah;
5.
melaksanakan pemantauan,
pengendalian, pengawasan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun yang
sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana, realisasi dan sasaran sebagai
bahan dalam penyusunan program kegiatan tahun berikutnya;
6.
mendelegasikan tugas dan
wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
7.
menilai hasil kerja bawahan
dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pertimbangan pengembangan karir; dan
8.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
B.
Sekretaris, Bertugas:
1.
menyelenggarakan pengumpulan
data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan
teknis yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan;
2.
menyelenggarakan koordinasi dan perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sekretariat dan keuangan;
3.
meneliti kelengkapan SPP-UP,
SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji, SPP-LS Pengadaan barang dan
Jasa dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara
pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
4.
meneliti dan melaksanakan
Pengesahan Surat Pertanggung Jawaban Keuangan serta melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM);
5.
menyiapkan laporan keuangan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
6.
menyelenggarakan pengelolaan
dan pelayanan administrasi, penatausahaan serta pembinaan organisasi dan
ketatalaksanaan Badan;
7.
mengkoordinasikan upaya pemecahan masalah yang
berkaitan dengan urusan umum, aparatur, perencanaan dan keuangan;
8.
menyelenggarakan
kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum,
aparatur, perencanaan dan keuangan;
9.
mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, urusan rumah tangga, perlengkapan, meneliti
kebutuhan barang unit dan mengawasi pengeluaran barang iventaris badan serta
mengadakan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan;
10.
mendelegasikan tugas dan
wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
11.
menilai hasil kerja bawahan
dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pertimbangan pengembangan karir; dan
12.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
B.1. Kepala Sub
Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bertugas:
1.
mengumpulkan,
mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan
pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan perencanaan dan keuangan, menyajikan
data, informasi program pada Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
2.
merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan
kegiatan sub bagian perencanaan dan keuangan;
3.
menyiapkan
bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan perencanaan dan keuangan;
4.
menghimpun dan
menyusun bahan-bahan perencanaan program jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang badan;
5.
menghimpun dan mengkoordinir bahan kebijakan rencana
program kerja badan kepegawaian daerah,
pendidikan dan pelatihan;
6.
menyelenggarakan dan memonitoring, evaluasi dan penyusunan
laporan program dan kegiatan keuangan Badan
Kepegawaian dan Penegembangan Sumber Daya Manusia;
7.
menyelenggarakan koordinasi yang
berkaitan dengan urusan anggaran dan perbendaharaan,
pembukuan dan verifikasi;
8.
menyiapkan rancangan Rencana
Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen
Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) SKPD;
9.
meneliti kelengkapan SPP-UP,
SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara
pengeluaran serta menyiapkan
Surat Perintah Membayar (SPM);
10.
mendelegasikan tugas dan
wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
11.
menilai hasil kerja bawahan
dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pertimbangan pengembangan karir;dan
12.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
B.2.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Bertugas:
1.
mengumpulkan, mengolah
data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan
permasalahan yang berkaitan dengan urusan umum dan
aparatur;
2.
merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan
kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian;
3.
menyiapkan
bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum dan aparatur;
4.
melaksanakan pengumpulan,
pengolahan data dan penyimpanan berkas-berkas aparatur dalam rangka pelayanan
administrasi aparatur di lingkungan Badan;
5.
memberikan
pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan, penggandaan dan pendistribusian;
6.
memberikan
pelayanan penerimaan tamu, kehumasan,
protokoler, dan pelaksanaan keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
7.
melayani
keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/ pertemuan, kendaraan dinas, telepon dan
sarana/prasarana kantor;
8.
menyusun analisa kebutuhan pemeliharaan gedung dan sarana
prasarana kantor, serta pengadaan sarana prasarana kantor dan gedung;
9.
melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan,
perawatan dan usulan penghapusan sarana prasarana kantor;
10. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan
agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
11. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor
dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pertimbangan pengembangan karir; dan
12. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan.
C. Kepala Bidang Mutasi, Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian, Bertugas :
1.
menyelenggarakan
pengumpulan data, informasi, permasalahan,
peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan urusan mutasi, pengembangan karir dan
informasi aparatur;
2.
menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
evaluasi dan pelaporan kegiatan mutasi, pensiun, pengembangan
karir dan informasi aparatur;
3.
menyelenggarakan upaya
pemecahan masalah yang berkaitan dengan urusan mutasi, pensiun, pengembangan
karir dan informasi aparatur;
4.
melaksanakan
pengumpulan bahan-bahan dalam rangka penyusunan rencana dan program kerja Bidang;
5.
merencanakan dan melaksanakan penyusunan program dan
petunjuk teknis di bidang Mutasi, Pengembangan Karir dan informasi aparatur;
6.
melaksanakan penyimpanan dan pengolahan data aparatur;
7.
melaksanakan penyusunan kerja dan petunjuk teknis di
bidang urusan Mutasi aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah;
8.
meneliti dan mengevaluasi bahan-bahan kelengkapan usul
Mutasi dan Promosi;
9.
menyelenggarakan koordinasi yang
berkaitan dengan urusan Bidang
Mutasi, Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian pada instansi terkait;
10.
mendelegasikan tugas dan
wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
11.
menilai hasil kerja bawahan
dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pertimbangan pengembangan karir;dan
12.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
C.1.
Kepala Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan, Bertugas :
1.
mengumpulkan,
mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan
pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan mutasi dan kepangkatan kepegawaian;
2.
merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan
kegiatan subbid mutasi dan kepangkatan;
3.
menyiapkan
bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan mutasi aparatur;
4.
melaksanakan pengumpulan data dan bahan dalam rangka pelaksanaan
Kenaikan Pangkat/ Golongan;
5.
mengumpulkan bahan dan data pengolahan administrasi mutasi
aparatur, dan kenaikan Gaji Berkala;
6.
menyusun informasi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan kerja Pemerintah Daerah;
7.
mempersiapkan bahan dalam rangka pembuatan keputusan
Bupati tentang Aparatur Sipil Negara yang akan pindah masuk atau keluar Daerah;
8.
mempersiapkan bahan dalam rangka acara pelantikan/serah
terima jabatan;
9.
menyelenggarakan koordinasi yang
berkaitan dengan urusan Sub Bidang
Mutasi dan Kepangkatan, pada
instansi terkait;
10. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan
agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
11. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor
dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pertimbangan pengembangan karir; dan
12. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan.
C.2.
Kepala Sub Bidang Pengembangan Karir dan Fungsional, Bertugas :
1.
mengumpulkan,
mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan
pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan pengembangan karir dan fungsional aparatur;
2.
merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan
kegiatan subbid pengembangan karir dan fungsional;
3.
menyiapkan
bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan pengembangan karir dan fungsional aparatur;
4.
melaksanakan pengumpulan data dan bahan dalam rangka pelaksanaan
Promosi jabatan atau Pengembangan Karir dan Fungsional;
5.
melaksanakan urusan administrasi jabatan Aparatur Sipil
Negara;
6.
menyusun informasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara di
lingkungan unit kerja berdasarkan analisa jabatan;
7.
mempersiapkan bahan dalam rangka pembuatan keputusan
Bupati tentang pengangkatan, pemberhentian dalam jabatan dan mempersiapkan
usulan pengangkatan dan pemberhentian;
8.
melaksanakan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi
pratama;
9.
menyelenggarakan koordinasi yang
berkaitan dengan urusan Sub Bidang Pengembangan Karir dan Fungsional pada instansi
terkait;
10. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan
agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
11. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor
dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pertimbangan pengembangan karir; dan
12. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan.
C.3. Kepala Sub Bidang Informasi Kepegawaian dan Data, Bertugas :
1.
mengumpulkan,
mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan
pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan informasi kepegawaian dan data aparatur;
2.
merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan subbid informasi kepegawaian dan data aparatur;
3.
menyiapkan
bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan informasi kepegawaian dan data aparatur;
4.
mengelola, menyimpan dan
memelihara Daftar Urut Kepangkatan;
5.
mengelola sistem informasi
manajemen kepegawaian Daerah;
6.
penyimpanan dan pengolahan data aparatur;
7.
pelaksanaan
pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara di kabupaten;
8.
menyusun informasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara di
lingkungan unit kerja berdasarkan analisa jabatan;
9.
menyelenggarakan koordinasi yang
berkaitan dengan urusan Sub Bidang Informasi Kepegawaian dan Data pada instansi
terkait;
10. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan
agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
11. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor
dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pertimbangan pengembangan karir;dan
12. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan.
D. Kepala
Bidang Pengadaan,
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara, Bertugas :
1.
menyelenggarakan
pengumpulan data, informasi, permasalahan,
peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan urusan pengadaan calon ASN, pengembangan sumber daya
manusia serta pembinaan dan kesejahteraan aparatur;
2.
menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang Pengadaan, pengembangan sumber daya manusia dan Pembinaan ASN;
3.
menyelenggarakan upaya
pemecahan masalah yang berkaitan dengan urusan pengadaan calon ASN,
pengembangan sumber daya manusia serta
pembinaan dan kesejahteraan aparatur;
4.
melaksanakan penyusunan rencana kerja, petunjuk teknis
serta mengkoordinir pengadaan dan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN);
5.
menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pendidikan dan
pelatihan teknis dan fungsional dan struktural;
6.
menyiapkan
bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
7.
menyelenggarakan,
dan upaya pemecahan masalah yang
berkaitan dengan urusan pendidikan dan pelatihan pimpinan tingkat dasar dan Umum, pendidikan dan pelatihan struktural;
8.
melaksanakan fasilitasi usulan
pengadaan, kesejahteraan pegawai, cuti, penilaian, pemberian penghargaan,
pemberian sanksi/ hukuman, serta pendidikan dan pelatihan
aparatur;
9.
melaksanakan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan pembinaan aparatur;
10. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan
agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
11. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor
dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pertimbangan pengembangan karir; dan
12. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan.
D.1. Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Formasi, Bertugas :
1.
mengumpulkan,
mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan
pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan pengadaan dan formasi;
2.
merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan
kegiatan subbid pengadaan dan Formasi;
3.
menyiapkan
bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan pengadaan dan Formasi
Calon ASN;
4.
penyelenggaraan Pengadaan dan seleksi Calon Aparatur Sipil
Negara;
5.
melaksanakan perencanaan dan penyusunan formasi Calon ASN;
6.
mempersiapkan bahan dalam rangka pembuatan Keputusan
Bupati tentang penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara;
7.
menyelenggarakan koordinasi yang
berkaitan dengan urusan Sub Bidang Pengadaan dan Formasi pada instansi terkait;
8.
mendelegasikan tugas dan
wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
9.
menilai hasil kerja bawahan
dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pertimbangan pengembangan karir; dan
10. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan.
D.2.
Kepala Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bertugas :
1.
mengumpulkan,
mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan
pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
2.
merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan
kegiatan subbid Pendidikan dan Pelatihan
Aparatur;
3.
menyiapkan
bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
4.
Memfasilitasi pelaksanaan
Diklat PNS dalam rangka pengembangan karir dan pengiriman Aparatur Sipil Negara tugas belajar jenjang
D3, S1, S2 dan S3;
5.
menyelenggarakan koordinasi yang
berkaitan dengan urusan Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada instansi
terkait;
6.
mendelegasikan tugas dan
wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
7.
menilai hasil kerja bawahan
dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pertimbangan pengembangan karir; dan
8.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
D.3. Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, Bertugas :
1.
mengumpulkan,
mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan
pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan Pembinaan dan Kesejahteraan
ASN;
2.
merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan
kegiatan subbid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN;
3.
menyiapkan
bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan pembinaan dan kesejahteraan aparatur serta yang
berkaitan dengan urusan cuti, karis, karsu, karpeg,
Taspen dan pemberian penghargaan;
4.
menyelenggarakan koordinasi yang
berkaitan dengan urusan Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara pada instansi terkait;
5.
mendelegasikan tugas dan
wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
6.
menilai hasil kerja bawahan
dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya
untuk bahan pertimbangan pengembangan karir;dan
7.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Kepala SKPD
Foto Kepala SKPD
![]() Jawoto, S.Pd., S.E., M.Pd Kepala BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA |
Pencarian
Temukan Yang Anda Cari
Layanan Online
Bantuan Secara Online
Web Statistik
Jumlah Pengunjung Website
Hari ini | : 472 Pengunjung |
Bulan ini | : 11160 Pengunjung |
Tahun ini | : 53119 Pengunjung |
Total | : 485851 Pengunjung |
Link Instansi
External Link