Lampiran
22 Jun 2026
Admin OPD
202 kali dilihat
Pemberhentian pelaksanaan sistem kerja WFH (Work From Home)
Kami informasikan kepada bapak/ibu ASN Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan terbitnya SE Bupati terlampir, maka dapat kami sampaikan bahwa pelaksanaan sistem kerja WFH (Work From Home) diberhentikan , dan kembali seluruh ASN melaksanakan sistem kerja WFO (Work From Office).
Kemudian, terdapat pula perubahan aturan penggunaan seragam pakaian dinas ASN sebagaimana isi SE Bupati terlampir.
Demikian informasi ini kami sampaikan, mohon agar dapat dipedomani bersama dan diucapkan terima kasih.
Preview Lampiran
Pratinjau dokumen dari Google Drive.