Kepegawaian
30 Sep 2026
Admin OPD
23 kali dilihat
Penggunaan Aplikasi SIKAMI bagi cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko tanggal 11 Desember 2025 Nomor: 800/2637/E.3/XII/2025 tentang Penggunaan Aplikasi SIKAMI bagi cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
1.Terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2026, pengajuan cuti bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko WAJIB melalui aplikasi SIKAMI versi 2.0.
2. Pengajuan cuti secara manual dari satuan kerja terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2026 tidak dapat diproses oleh tim verifikasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Tata Cara Pengunaan Sikami
#asn mukomuko
#cuti
#Alur Pengajuan Cuti