SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI DI LINGKUNGAN INSTANSI PUSAT DAN INSTANSI DAERAH

Sebagai langkah untuk membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK (Penuh Waktu dan Paruh Waktu) sebagai mesin utama birokrasi dalam menjalankan peran sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa, yang saat ini sudah berjumlah lebih dari 6,5 juta dan tersebar pada 643 instansi pusat dan instansi daerah, perlu menyatukan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN.
Salah satu upaya penyatuan dan penguatan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN tersebut dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai jati diri bersama para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri.

  • Editor: Admin OPD
  • Share: