Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

TUGAS POKOK BKPSDM

Berdasarkan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko yang disebutkan pada Pasal 2 ayat (3) bahwa Badan Kepegawaian  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan penunjang urusan pemerintah di Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko


Fungsi

Pelayanan administrasi  bidang  Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Pelaksanaan  kebijakan  teknis  bidang  Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Penataan administrasi Kepegawaian dengan lingkup tugasnya;

Pelaksanaan administrasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.