Berdasarkan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko yang disebutkan pada Pasal 2 ayat (3) bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan penunjang urusan pemerintah di Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko