Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2960/BSI.02.01/SD/E/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) dan seiring dengan meningkatnya ancaman siber yang semakin canggih, seperti phishing, pencurian identitas, dan peretasan akun, kebocoran data bisa berdampak luas terhadap keamanan serta kepercayaan publik