Peremajaan Data Mandiri (PDM) Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Sebagai langkah untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data Nasional, perlu diadakan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN. Tanggal 20 Mei 2021 Kepala Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan surat keputusan Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan target satu data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Nasional.

Peremajaan Data Mandiri (PDM) adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interopabilitas data. Data akan diremajakan oleh ASN secara mandiri melalui aplikasi MySAPK yang dapat di unduh pada Android Playstore atau melalui portal web site https://mysapk.bkn.go.id

Peremajaan data mandiri dilaksanakan mulai bulan Juli 2021. Sebelum pelaksanaan PDM, ASN bisa melaksanakan aktivasi di MySAPK menggunakan langkah berikut :

  • Download MySAPK atau login langsung di portal web https://mysapk.bkn.go.id
  • Saat berada pada menu login, pilih metode lupa password
  • Pada menu lupa password ASN akan diarahkan untuk mengisi data NIP dan alamat email (email harus yang sudah terdata di sistem BKN melalui BKPSDM)
  • Setelah data sesuai dan klik kirim maka akan diarahkan ke menu perubahan password, isikan password baru dan token yang sudah dikirim ke alamat email aktif (bisa dibuka oleh ybs dan terdaftar di BKN)
  • Silahkan login MySAPK menggunakan NIP dan Password

Data yang akan akan dimutakhirkan pada pelaksanakan PDM Tahun 2021 adalah :

  1. Data personal (NIP, NIK, Nama, Gelar, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir, Agama, Email, Nomor telepon, NPWP, BPJS)
  2. Riwayat jabatan (Jenis jabatan, Jenus nama jabatan, Nama jabatan, TMT jabatan)
  3. Riwayat pendidikan (Tingkat pendidikan, Nama program pendidikan, Tahun lulus, Tanggal lulus, Nomor ijazah, Nama sekolah)
  4.  Riwayat diklat (Diklat PIM/Struktural, Diklat Fungsional, Sertifika, Workshop, Magang atau sejenis)
  5. Riwayat kursus (saat sudah diangkat CPNS/PNS)
  6. Riwayat SKP (SKP 2 tahun terakhir) 
  7. Riwayat penghargaan/ Tanda jasa (ex. surat penghargaan satyalencana)
  8. Riwayat pangkat dan golongan
  9. Riwayat keluarga
  10. Riwayat Peninjauan Masa Kerja ( berisi informasi persetujuan masa kerja ASN yang sudah ada SK dari BKN)
  11. Riwayat Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN)
  12. Riwayat CPNS/PNS
  13. Riwayat organisasi (riwayat PNS bergabung dan berkontribusi di dalam sebuah organisasi yang berhubungan dengan profesi dan/atau berhubungan dengan tugas dan fungsi)

Berkas yang diupload berupa hasil scan berkas asli dan jika tidak ada berupa scan berkas fotocopy yang dilegalisir sesuai kewenangan dengan ukuran maksimal 1 Mb di aplikasi MySAPK diantaranya :

  1. SK CPNS
  2. SK PNS
  3. SK Kenaikan Pangkat Terkhir
  4. SKP 2 Tahun terakhir
  5. Ijasah dan Transkrip nilai yang sudah diakui dalam kepegawaian
  6. SK Jabatan
  7. Sertifikat Diklat/ Kursus
  8. Sertifikat Penghargaan (ex. Satya Lencana Karyasatya)
  9. Surat Nikah
  10. Akte kelahiran anak yang masuk dalam tanggungan
  11. SK PMK (Jika ada) 
  12. SK CLTN (Jika ada) 
  13. SK Organisasi (Jika ada) 

Pelaksanaan Peremajaan Data Mandiri di Pemerintah Kabupaten Mukomuko di mulai tanggal 15 September s/d 14 Oktober 2021)

Sanksi :  Apabila ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan  manajemen kepegawian yang bersangkutan tidak akan diproses;

Informasi lebih lanjut tentang PDM maupun Buku Petunjuk dapat mengunjungi web site  https://pdm-asn.bkn.go.id

By ADMIN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *