Gambaran OPD

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko merupakan lembaga teknis kepegawaian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko sebagai jabaran dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/2911/SJ/Tahun 2016 Tentang Tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko menata kembali susunan Organisasi dan Lembaga Teknis yang salah satunya adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupatn Mukomuko berdomisili di Kelurahan Bandara Ratu, Kecamatan Kota Mukmuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dengan alamat Jalan Imam Bonjol,  Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabuapten Mukomuko. Telfon (0737) 5200040 Fax (0737) 71394, kode Pos 38365, email bkpsdm.mm@gmail.com, www.bkpsdm.mukomukokab.go.id

Kedudukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah dibidang kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan cara pandang jauh ke depan tentang ke mana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko akan diarahkan, dan menggambarkan hendak menjadi apa organisasi dimasa depan. Penetapan Visi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko sangat penting sebagai penentu arah pelaksanaan tugas yang diemban oleh seluruh jajaran pimpinan dan karyawan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dirumuskan untuk mendukung Visi dan Misi Kabupaten Mukomuko secara dimensional pernyataan Visi berfokus kemasa depan berdasarkan pemikiran masa kini dan pengalaman masa lalu, adapun Visi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk 5 (lima) Tahun kedepan (2016-2021) yaitu :

“TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN YANG EFEKTIF DAN EFISIEN MENUJU PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)”.

 

Dalam mencapai visi organisasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko merumuskan misi organisasi sebagai tugas utama yang harus dilakukan dalam mencapai tujuan organisasi dalam kurun waktu tertentu. Untuk mewujudkan hal tersebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko mempunyai misi sebagai berikut :

1.

Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur yang professional dan berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas;

2.

Menciptakan aparatur yang profesional, kelembagaan yang adaptif dan desentralisasi pelayanan;

3.

Menciptakan kepemimpinan aparatur yang memiliki moralitas, kompetensi dan berorientasi pada penyelenggaraan administrasi kepegawaian;

4.

Mewujudkan aparatur yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat;

5.

Meningkatkan koordinasi administrasi secara optimal;

6.

Meningkatkan sarana dan prasarana dalam menunjang kinerja aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Sedangkan tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko sebagai berikut :

1.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusiamempunyai tugas melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah dibidang Kepegawaian Daerah serta melaksanakan kewenangan dekonsentrasi, desentralisasi dan pembantuan.

2.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud poin 1 diatas, BKPSDM menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;

b. Penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah;

c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati

sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko maka Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Unit Kerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko sebagaimana tersebut di atas, diatur sebagai berikut :

Kepala Badan, bertugas :

  1. mengkoordinasikan penyusunan program Badan dengan mengacu pada dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten Mukomuko) dan kondisi obyektif serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. bertanggungjawab dalam pencapaian kinerja program Badan, dengan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya, dan memberikan bimbingan, pembinaan serta petunjuk pemecahan permasalahan;
  3. merumuskan kebijakan teknis inovasi dibidang kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan berdasarkan kewenangan yang ada dan kondisi obyektif di lapangan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  4. penyelenggaraan urusan pelayanan umum serta rekomendasi dan atau perizinan dibidang kepegawaian daerah;
  5. melaksanakan pemantauan, pengendalian, pengawasan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana, realisasi dan sasaran sebagai bahan dalam penyusunan program kegiatan tahun berikutnya;
  6. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  7. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pertimbangan pengembangan karir; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh

 

Sekretaris, bertugas:

  1. menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan urusanumum, kepegawaian, perencanaan dan keuangan;
  2. menyelenggarakan koordinasi dan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sekretariat dan keuangan;
  3. meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji, SPP-LS Pengadaan barang dan Jasa dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluarandan diketahui/disetujui oleh PPTK;
  4. meneliti dan melaksanakan Pengesahan Surat Pertanggung Jawaban Keuangan serta melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM);
  5. menyiapkan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
  6. menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan administrasi, penatausahaan serta pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Badan;
  7. mengkoordinasikan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan urusan umum, aparatur, perencanaan dan keuangan;
  8. menyelenggarakan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum, aparatur, perencanaan dan keuangan;
  9. mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, urusan rumah tangga, perlengkapan, meneliti kebutuhan barang unit dan mengawasi pengeluaran barang iventaris badan serta mengadakan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan;
  10. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  11. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pertimbangan pengembangan karir; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh

 

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan bertugas:

  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan perencanaan dan keuangan, menyajikan data, informasi program pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan sub bagian perencanaan dan keuangan;
  3. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan perencanaan dan keuangan;
  4. menghimpun dan menyusun bahan-bahan perencanaan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang badan;
  5. menghimpun dan mengkoordinir bahan kebijakan rencana program kerja badan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan;
  6. menyelenggarakan dan memonitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program dan kegiatan keuangan Badan Kepegawaian dan Penegembangan Sumber Daya Manusia;
  7. menyelenggarakan koordinasi yang berkaitan dengan urusan anggaran dan perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi;
  8. menyiapkan rancangan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) SKPD;
  9. meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran serta menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
  10. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  11. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pertimbangan pengembangan karir;dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh

 

 

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, bertugas:

  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan umum dan aparatur;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian;
  3. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum dan aparatur;
  4. melaksanakan pengumpulan, pengolahan data dan penyimpanan berkas-berkas aparatur dalam rangka pelayanan administrasi aparatur di lingkungan Badan;
  5. memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan, penggandaan dan pendistribusian;
  6. memberikan pelayanan penerimaan tamu, kehumasan, protokoler, dan pelaksanaan keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaanlainnya;
  7. melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/ pertemuan, kendaraan dinas, telepon dan sarana/prasarana kantor;
  8. menyusun analisa kebutuhan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor, serta pengadaan sarana prasarana kantor dan gedung;
  9. melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana prasarana kantor;
  10. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  11. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pertimbangan pengembangan karir; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh

 

Kepala Bidang Mutasi, Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian, bertugas:

  1. menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan urusan mutasi, pengembangan karir dan informasi aparatur;
  2. menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan mutasi, pensiun, pengembangan karir dan informasi aparatur;
  3. menyelenggarakan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan urusan mutasi, pensiun, pengembangan karir dan informasi aparatur;
  4. melaksanakan pengumpulan bahan-bahan dalam rangka penyusunan rencana dan program kerja Bidang;
  5. merencanakan dan melaksanakan penyusunan program dan petunjuk teknis di bidang Mutasi, Pengembangan Karir dan informasi aparatur;
  6. melaksanakan penyimpanan dan pengolahan data aparatur;
  7. melaksanakan penyusunan kerja dan petunjuk teknis di bidang urusan Mutasi aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah;
  8. meneliti dan mengevaluasi bahan-bahan kelengkapan usul Mutasi dan Promosi;
  9. menyelenggarakan koordinasi yang berkaitan dengan urusanBidang Mutasi, Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian pada instansi terkait;
  10. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  11. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pertimbangan pengembangan karir;dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh

 

Kepala Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan, bertugas :

  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan mutasi dan kepangkatan kepegawaian;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan subbidmutasi dan kepangkatan;
  3. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan mutasi aparatur;
  4. melaksanakan pengumpulan data dan bahan dalam rangka pelaksanaan Kenaikan Pangkat/ Golongan;
  5. mengumpulkan bahan dan data pengolahan administrasi mutasi aparatur, dan kenaikan Gaji Berkala;
  6. menyusun informasi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kerja Pemerintah Daerah;
  7. mempersiapkan bahan dalam rangka pembuatan keputusan Bupati tentang Aparatur Sipil Negara yang akan pindah masuk atau keluar Daerah;
  8. mempersiapkan bahan dalam rangka acara pelantikan/serah terima jabatan;
  9. menyelenggarakan koordinasi yang berkaitan dengan urusan Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan, pada instansi terkait;
  10. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  11. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pertimbangan pengembangan karir; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh

 

Kepala Sub Bidang Pengembangan Karir dan Fungsional, bertugas :

  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan pengembangan karir dan fungsional aparatur;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan subbidpengembangan karir dan fungsional;
  3. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan pengembangan karir dan fungsional aparatur;
  4. melaksanakan pengumpulan data dan bahan dalam rangka pelaksanaan Promosi jabatan atau Pengembangan Karir dan Fungsional;
  5. melaksanakan urusan administrasi jabatan Aparatur Sipil Negara;
  6. menyusun informasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan unit kerja berdasarkan analisa jabatan;
  7. mempersiapkan bahan dalam rangka pembuatan keputusan Bupati tentang pengangkatan, pemberhentian dalam jabatan dan mempersiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian;
  8. melaksanakan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama;
  9. menyelenggarakan koordinasi yang berkaitan dengan urusanSub Bidang Pengembangan Karir dan Fungsional pada instansi terkait;
  10. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  11. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pertimbangan pengembangan karir; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Kepala Sub Bidang Informasi Kepegawaian dan Data, bertugas :

  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan informasi kepegawaian dan data aparatur;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan subbidinformasi kepegawaian dan data aparatur;
  3. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan informasi kepegawaian dan data aparatur;
  4. mengelola, menyimpan dan memelihara Daftar Urut Kepangkatan;
  5. mengelola sistem informasi manajemen kepegawaian Daerah;
  6. penyimpanan dan pengolahan data aparatur;
  7. pelaksanaan pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara di kabupaten;
  8. menyusun informasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan unit kerja berdasarkan analisa jabatan;
  9. menyelenggarakan koordinasi yang berkaitan dengan urusanSub Bidang Informasi Kepegawaian dan Data pada instansi terkait;
  10. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  11. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pertimbangan pengembangan karir;dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

 

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara, bertugas:

  1. menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan urusanpengadaan calon ASN, pengembangan sumber daya manusia serta pembinaan dan kesejahteraan aparatur;
  2. menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang Pengadaan, pengembangan sumber daya manusia  dan Pembinaan ASN;
  3. menyelenggarakan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan urusan pengadaan calon ASN, pengembangan sumber daya manusia serta pembinaan dan kesejahteraan aparatur;
  4. melaksanakan penyusunan rencana kerja, petunjuk teknis serta mengkoordinir pengadaan dan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN);
  5. menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional dan struktural;
  6. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  7. menyelenggarakan, dan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan urusan pendidikan dan pelatihan pimpinan tingkat dasar dan Umum, pendidikan dan pelatihan struktural;
  8. melaksanakan fasilitasi usulan pengadaan, kesejahteraan pegawai, cuti, penilaian, pemberian penghargaan, pemberian sanksi/hukuman, serta pendidikan dan pelatihan aparatur;
  9. melaksanakan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan pembinaan aparatur;
  10. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  11. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pertimbangan pengembangan karir; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh

 

 

Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Formasi,bertugas:

  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan pengadaan dan formasi;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan subbid pengadaan dan Formasi;
  3. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan pengadaan dan Formasi Calon ASN;
  4. penyelenggaraan Pengadaan dan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara;
  5. melaksanakan perencanaan dan penyusunan formasi Calon ASN;
  6. mempersiapkan bahan dalam rangka pembuatan Keputusan Bupati tentang penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara;
  7. menyelenggarakan koordinasi yang berkaitan dengan urusanSub Bidang Pengadaan dan Formasi pada instansi terkait;
  8. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  9. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pertimbangan pengembangan karir; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh

 

Kepala Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia,bertugas:

  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan subbidPendidikan dan Pelatihan Aparatur;
  3. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
  4. Memfasilitasi pelaksanaan Diklat PNS dalam rangka pengembangan karir dan pengiriman Aparatur Sipil Negara tugas belajar jenjang D3, S1, S2 dan S3;
  5. menyelenggarakan koordinasi yang berkaitan dengan urusanSub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada instansi terkait;
  6. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  7. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pertimbangan pengembangan karir; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh

 

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, bertugas:

  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan Pembinaan dan Kesejahteraan ASN;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan subbidPembinaan dan Kesejahteraan ASN;
  3. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan pembinaan dan kesejahteraan aparatur serta yang berkaitan dengan urusancuti, karis, karsu, karpeg, Taspen dan pemberian penghargaan;
  4. menyelenggarakan koordinasi yang berkaitan dengan urusanSub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara pada instansi terkait;
  5. mendelegasikan tugas dan wewenang kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  6. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pertimbangan pengembangan karir; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.