Pelantikan dan Pengambilan sumpah Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Previous Next Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik…