Tanda Penghargaan Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja kedinasan: - Minimal 10 (sepuluh) tahun sejak pengangkatan pertama sebagai CPNS, untuk diusulkan tanda penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 tahun;
- Minimal 20 (duapuluh) tahun sejak pengangkatan pertama sebagai CPNS, untuk diusulkan tanda penghargaan Satyalancana Karya Satya 20 tahun;
- Minimal 30 (tigapuluh) tahun sejak pengangkatan pertama sebagai CPNS, untuk diusulkan tanda penghargaan Satyalancana Karya Satya 30 tahun.
DAFTAR RIWAYAT = DOWNLOAD DISINI UPLOAD BERKAS = DISINI |