Melalui Surat Bupati Mukomuko Nomor : 800/109/E.3/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengoptimalkan penggunaan alat rekam kehadiran elektronik di Lingkungan OPD/unit kerja masing-masing;
  2. Bagi OPD/unit kerja yang belum memiliki alat rekam kehadiran elektronik dan/atau sudah memiliki tapi dalam keadaan rusak, untuk dapat membeli dan/atau memperbaiki alat/mesin rekam kehadiran elektronik tersebut;
  3. Bagi OPD/unit kerja yang telah memiliki alat rekam kehadiran elektronik untuk dapat menjaga dan merawat alat/mesin rekam kehadiran elektronik, apabila terjadi kerusakan maka OPD/unit kerja bertanggungjawab untuk memperbaiki atau mengganti alat/mesin rekam kehadiran elektronik tersebut;
  4. Jika alat/mesin rekam kehadiran elektronik rusak atau belum ada, maka ambahan Penghasilan Pegawai (TPP) OPD/unit kerja akan ditunda, dan BKPSDM tidak akan melakukan verifikasi TPP yang diusulkan OPD/Unit kerja secara manual, sampai dengan dilakukan absensi menggunakan alat/mesin rekam kehadiran elektronik;
  5. Agar setiap OPD/unit kerja dapat mengintegrasikan alat/mesin rekam kehadiran elektronik secara online terhubung dengan sistem aplikasi ekinerja Kabupaten Mukomuko dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Mukomuko.

download Surat Edaran

By ADMIN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *