Melalui Surat Bupati Mukomuko Nomor : 800/109/E.3/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Mengoptimalkan penggunaan alat rekam kehadiran elektronik di Lingkungan OPD/unit kerja masing-masing;
- Bagi OPD/unit kerja yang belum memiliki alat rekam kehadiran elektronik dan/atau sudah memiliki tapi dalam keadaan rusak, untuk dapat membeli dan/atau memperbaiki alat/mesin rekam kehadiran elektronik tersebut;
- Bagi OPD/unit kerja yang telah memiliki alat rekam kehadiran elektronik untuk dapat menjaga dan merawat alat/mesin rekam kehadiran elektronik, apabila terjadi kerusakan maka OPD/unit kerja bertanggungjawab untuk memperbaiki atau mengganti alat/mesin rekam kehadiran elektronik tersebut;
- Jika alat/mesin rekam kehadiran elektronik rusak atau belum ada, maka ambahan Penghasilan Pegawai (TPP) OPD/unit kerja akan ditunda, dan BKPSDM tidak akan melakukan verifikasi TPP yang diusulkan OPD/Unit kerja secara manual, sampai dengan dilakukan absensi menggunakan alat/mesin rekam kehadiran elektronik;
- Agar setiap OPD/unit kerja dapat mengintegrasikan alat/mesin rekam kehadiran elektronik secara online terhubung dengan sistem aplikasi ekinerja Kabupaten Mukomuko dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Mukomuko.
download Surat Edaran